Nama : Siti Masita
Npm : E1I014022
Dosen Pengampu : Yar Johan, S.Pi, M.Sc
Apa itu wilayah pesisir????
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengolahan Pesisir Terpadu, Wilayah Pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu (kewenangan provinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah barat batas administrasi kabupaten/kota.
Referensi
http://geoenviron.blogspot.co.id/2011/12/strategi-pengelolaan-wilayah-pesisir.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar